Dibebaskan Bersyarat, Kini Setya Novanto Digugat, Desak Setnov Harus di Penjara Lagi!

Kamis 30 Oct 2025 - 09:12 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Setelah dinyatakan bebas bersyarat, kini Setya Novanto digugat oleh RRUKI dan LP3HI. 

Gugatan ini sesuai dengan nomor perkara 357/G/2025/ itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta dan hari ini, Rabu (29/10/2025), sidang perdananya digelar.

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman kemudian menyebutkan alasan mengajukan gugatan ini.

Kata Boyamin, pihaknya kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.

BACA JUGA:Golkar Tegaskan Setya Novanto Masih Kader, Siap Buka Pintu Jika Kembali Aktif

BACA JUGA:Merasa Keberatan, MAKI Akan Kirim Surat ke Imipas Terkait Bebas Bersyarat Setya Novanto: Tidak Memenuhi Syarat

"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujarnya, dikutip Bacakoran.co dari detiknews, Rabu (29/10/2025).

Boyamin dengan tegas katakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain.

Kata Boyamin, Setya Novanto ada tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.

"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.

BACA JUGA:Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh

BACA JUGA:PK Dikabulkan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Wajih Lapor, Ini Jejak Kasusnya!

Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan dan ia pun Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ungkapnya.

Sebelumnya Setya Novanto resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kategori :