8 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Resmi Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Menggunung

Rabu 05 Nov 2025 - 20:19 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

AN – Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina 2023–2025 serta eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2021–2025

BACA JUGA:Alert! Konsumsi 15 Obat Herbal Berbahaya Temuan BPOM Ini Rusak Organ Tubuh, Termasuk Ginjal!

BACA JUGA:Ngaku Mampu Keluarkan Ular dari Perut Gadis Remaja Malah Masukan 'Ular', Korban Hamil

MHN – Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd 2019–2021 serta Senior Manager Trafigura Management Service

HBY – Eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014

Anang menegaskan, sejumlah tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 5 November hingga 24 November 2025 sesuai perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Hendak Kabur Usai Rampas Handphone Mahasiswi, Motor Jambret Tabrak Mobil

BACA JUGA:Cek! Ini Kriteria Petani yang Bakal Terima Tanah dan Alat Produksi Gratis dari Pemerintah

Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan lengkap dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti transparansi dan tata kelola sektor energi nasional, khususnya di BUMN strategis seperti Pertamina.

Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap aliran korupsi, jaringan bisnis yang terlibat, serta mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kategori :