AN – Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina 2023–2025 serta eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2021–2025
BACA JUGA:Alert! Konsumsi 15 Obat Herbal Berbahaya Temuan BPOM Ini Rusak Organ Tubuh, Termasuk Ginjal!
BACA JUGA:Ngaku Mampu Keluarkan Ular dari Perut Gadis Remaja Malah Masukan 'Ular', Korban Hamil
MHN – Business Development Manager Trafigura Pte. Ltd 2019–2021 serta Senior Manager Trafigura Management Service
HBY – Eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014
Anang menegaskan, sejumlah tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 5 November hingga 24 November 2025 sesuai perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Hendak Kabur Usai Rampas Handphone Mahasiswi, Motor Jambret Tabrak Mobil
BACA JUGA:Cek! Ini Kriteria Petani yang Bakal Terima Tanah dan Alat Produksi Gratis dari Pemerintah
Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan lengkap dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti transparansi dan tata kelola sektor energi nasional, khususnya di BUMN strategis seperti Pertamina.
Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap aliran korupsi, jaringan bisnis yang terlibat, serta mengembalikan kerugian keuangan negara.