BACAKORAN.CO - Fenomena sanksi ringan anggota DPR kembali mencuat setelah anggota DPR Ahmad Sahroni menjadi sorotan publik.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia," Ucap Ahmad Sahroni dalam merespon desakan pembubaran DPR.
Sebagai anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mendapat sorotan karena pernyataan kontroversial serta manuver politiknya.
Pernyataan Sahroni bahwa masyarakat yang menyerukan pembubaran DPR adalah orang tolol sedunia.
BACA JUGA:Heboh! Nessie Judge Dikecam Netizen Jepang Gegara Pajang Foto Junko Furuta di Konten NCT Dream
BACA JUGA:Merengek Minta Divonis Ringan, Eks PN Jaksel Arif Nuryanta Akui Bersalah dan Menyesal: Saya Gagal
Ia kemudian dikritik akibat pendapatnya soal pendapatan anggota DPR yang bisa mencapai Rp100 juta per bulan, dan ia menegaskan bahwa uang itu kembali ke rakyat.
Seiring kritik publik, posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dicopot.
Rumah Dijarah Jadi Alasan Ringan untuk Sanksi
Uniknya, pada akhir Agustus 2025, massa yang marah mendatangi rumah Sahroni di Tanjung Priok dan melakukan aksi penjarahan.
Meski demikian, dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), insiden ini dianggap sebagai faktor meringankan.
BACA JUGA:MKD DPR Nyatakan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik dan Kembalikan Statusnya Sebagai Anggota Aktif DPR
BACA JUGA:SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Gubernur Riau Gantikan Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka KPK
Fenomena sanksi ringan anggota DPR memberikan sinyal kuat bahwa hubungan antara wakil rakyat dan rakyat biasa saat ini timpang.
Bila seorang anggota DPR bisa melontarkan istilah merendahkan, rumahnya dijarah dan akhirnya sanksinya hanya diskors, maka bagaimana dengan rakyat yang bersuara?
Sama Halnya MKD DPR Nyatakan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik dan Kembalikan Statusnya Sebagai Anggota Aktif DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik.