Rakyat Murka! Anggota DPR Ucapkan Kata Kasar Dapat Sanksi Ringan: Rumah Dijarah Jadi Alasan Pengampunan?

Kamis 06 Nov 2025 - 09:09 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Keputusan itu dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran, dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA:Miris! Uya Kuya Masih Sibuk Cari 3 Kucing Hilang dan Foto Pernikahan Raib Dijarah: Tolong Kembalikan

BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Termasuk Provokator!

Menurut MKD, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama yang disunting dan disebarkan ulang.

Video itu sempat menjadi viral karena menampilkan Uya Kuya berjoget di tengah suasana sidang resmi.

Namun setelah diselidiki, potongan video tersebut bukan bagian dari Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD 15 Agustus 2025, melainkan kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.

Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak DPR yang menegaskan tidak ada pembahasan soal kenaikan gaji dalam sidang tahunan tersebut.

“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.

BACA JUGA:Resmi, DPR RI Setuju Ahmad Sahroni sampai Uya Kuya Tak Terima Gaji dan Tunjangan!

BACA JUGA:Uya Kuya Pilih Ajukan Restorative Justice dan Maafkan Salah Satu Pelaku Terduga Penjarah Rumahnya, Kenapa?

Sidang etik ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan sementara akibat dugaan pelanggaran etik buntut gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.

Demo itu dipicu oleh rumor kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang kemudian terbantahkan oleh keterangan saksi dan hasil sidang MKD.

Selain Uya Kuya, MKD juga memutuskan Adies Kadir tidak bersalah dalam perkara yang sama.

Kategori :