Dua pihak swasta juga turut ditetapkan, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman dari rekanan KSO PT PCP.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dokumen pengadaan proyek, uang tunai, serta rekaman komunikasi elektronik antara para pihak yang terlibat.
Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja pejabat di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa beberapa saksi, termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Azhar, turut diperiksa teller Bank Sultra cabang Jakarta Feggy Istiana, Komisaris PT Pilar Cerdas Putra Hidayat, dan Direktur PT Patroon Arsindo Nugroho Budiharto.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar.
BACA JUGA:OTT Gubernur Riau Kader PKB oleh KPK, Cak Imin Akhirnya Buka Suara, Begini Responsnya!
BACA JUGA:Terbongkar! KPK Sita Uang Asing dan Rupiah Lebih dari Rp1 Miliar di Riau
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap menyuap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang dikerjakan melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO).
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima suap, sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi.
Menurut Asep, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Asep.