Tetapkan 3 Tersangka Baru! KPK Ungkap Perkembanagan Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur!

Kamis 06 Nov 2025 - 19:27 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Lembaga antirasuah itu menetapkan tiga orang tersangka baru, memperluas daftar pelaku yang sebelumnya telah menjerat lima nama, termasuk Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut.

“Benar, ada pengembangan penyidikan, dan KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru,” kata Budi seperti dikutip dari Tempo.co.

BACA JUGA:KPK Segel Kemenkes, Tangkap 5 Tersangka Suap Proyek RSUD Kolaka Timur!

BACA JUGA:OTT KPK Bongkar Suap RSUD Kolaka Timur: Bupati hingga Pejabat Kemenkes Jadi Tersangka!

Dari informasi yang diperoleh, tiga tersangka baru itu terdiri atas seorang staf di Kementerian Kesehatan berinisial HP, orang kepercayaan Bupati Abdul Azis berinisial Y, dan seorang konsultan penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AGF.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, dan Makassar.

Dalam operasi itu, lembaga antirasuah mengamankan 12 orang dari berbagai latar belakang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur.

Proyek bernilai Rp 126,3 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Gubernur Riau Gantikan Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka KPK

BACA JUGA:Keterlaluan, KPK Ungkap Gubernur Riau Ancam Pecat Kepala UPT Jika Tak Berikan 'Jatah Preman', Segini Nilainya!

Berdasarkan penyelidikan awal, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang sejak Januari 2025 agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proyek.

Sebagai imbalannya, pihak tertentu disebut meminta commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka pertama dari hasil OTT, yaitu Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, serta PPK proyek Ageng Dermanto.

Kategori :