Wah, Dapur MBG yang Sesuai Standar Akan Dapat Intensif Rp6 Juta Sehari, Begini Ketentuannya!

Jumat 07 Nov 2025 - 14:57 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Apa Itu Sertifikat Higienis (SLHS) Wajib MBG dan Bagaimana Cara Memperolehnya? Simak Penjelasannya!

Selain urusan sanitasi, BGN juga menyoroti lemahnya kepatuhan SPPG terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Ada dapur yang membeli bahan baku terlalu lama sebelum distribusi, padahal aturan menyebut maksimal dua hari sebelum dimasak.

Bahkan, proses memasak dan distribusi makanan kerap melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Seharusnya makanan yang dimasak harus segera didistribusikan dalam rentang waktu maksimal enam jam, dengan standar ideal empat jam.

Namun faktanya ada dapur yang memasak sejak pukul sembilan malam dan baru mendistribusikan makanan lebih dari 12 jam kemudian.

BACA JUGA:Waspada! 7 Ciri Kenali Lauk Ikan Basi Beracun di Makanan MBG yang Bisa Bikin Anak Tumbang Baru-baru Ini

BACA JUGA:Puluhan Siswa di Ciamis Keracunan Usai Makan MBG Gegara Ayam Berlendir, Dapur Terancam Ditutup Permanen

Praktik seperti ini tentu meningkatkan risiko makanan basi atau terkontaminasi.

Data BGN hingga 30 September 2025 menunjukkan total 6.517 orang menjadi korban keracunan MBG sejak program ini diluncurkan pada Januari lalu.

Angka itu terbagi atas tiga wilayah besar, yakni 1.307 korban di wilayah I (Sumatera), 4.147 korban di wilayah II (Jawa) termasuk tambahan 60 orang di Garut, serta 1.003 korban di wilayah III (Indonesia Timur).

Jumlah korban yang begitu besar membuat publik bertanya-tanya mengenai kesiapan dan pengawasan pemerintah terhadap program ini.

Dadan sendiri tak menampik bahwa kasus keracunan ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah.

BACA JUGA:Pulang dari Sidang PBB, Kepala BGN Dipanggil Prabowo Subianto Terkait Keracunan Massal MBG: Masalah Besar!

BACA JUGA:Aksi Ratusan Ibu-ibu Yogyakarta Protes MBG di Bundaran UGM usai Marak Siswa Keracunan: Masakan Ibu Lebih Enak!

Menurutnya, persoalan yang muncul disebabkan oleh kelalaian di lapangan.

Kategori :