Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025: Golongan ini Tembus Rp4,9 Juta per Bulan

Minggu 09 Nov 2025 - 12:36 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:TKD Dipangkas, Gubernur Minta ASN Daerah Digaji Pusat, Menkeu Purbaya Bilang Begini!

Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa belum ada regulasi tambahan yang mengumumkan kenaikan baru untuk tahun berjalan. 

Pencairan dan Golongan

Penghitungan gaji pokok pensiunan PNS didasarkan pada golongan terakhir yang dimiliki saat aktif bertugas dan masa kerja terakhir (MKG).

Misalnya, jika seseorang berkarier sebagai golongan III kemudian naik jabatan ke IV dan kemudian pensiun, maka ia akan memperoleh gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan IV sesuai regulasi.

Sebaliknya, pensiunan yang tidak mengalami kenaikan pangkat tetap akan menerima gaji pokok pensiunan PNS pada golongan yang sama ketika dilantik awal sebagai PNS.

BACA JUGA:Full Senyum! Ini Isi Perpres 79 Tahun 2025: Gaji ASN, TNI, Polri Naik, Termasuk Susu Gratis Hingga Dirikan BPN

Meskipun banyak yang menanti kenaikan gaji pensiunan PNS, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru di luar PP No. 8/2024.

Bagi pensiunan golongan IV, meskipun menerima gapok tertinggi, kenaikan belum direalisasikan.

Pensiunan disarankan tetap memantau pengumuman resmi dan memahami bahwa gaji pokok pensiunan PNS akan tetap berdasarkan regulasi yang berlaku hingga perubahan resmi diumumkan.

Kategori :