BACAKORAN.CO - Isu keaslian ijazah Jokowi kembali mencuat setelah pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan bahwa terlebih dahulu harus dilakukan pembuktian terkait keaslian ijazah sebelum kemudian maju ke soal kasus pencemaran nama baik.
Mahfud MD menyatakan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan menetapkan bahwa ijazah Jokowi asli atau tidak, tanpa putusan pengadilan.
“Harus dibuktikan dulu, dan yang memutuskan ijazah itu palsu atau tidak, bukan polisi. Polisi itu hanya menghimpun alat bukti dan dijadikan bukti di persidangan,” demikian kata Mahfud.
BACA JUGA:Setelah OTT Bupati Ponorogo dan Sekda, Ruang Kerja di Segel oleh KPK!
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tanggapi Status Ini: Senyumin Aja!
Jika pembuktian keaslian ijazah tidak dilakukan terlebih dahulu, maka menurutnya logika hukumnya akan keliru serta bisa menyebabkan kekacauan dalam sistem hukum.
Skenario kedua dari Mahfud menunjukkan bahwa apabila pengadilan tidak menemukan bukti keaslian ijazah tersebut, maka tuntutan terhadap terdakwa Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik bisa saja ditolak.
“Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena pembuktian keasliannya tidak ada,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia mengemukakan bahwa ijazah tersebut harus dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian lebih lanjut.
BACA JUGA:Waduh! Di Negara Ini, Influencer Nggak Bisa Ngonten Kalau Tak Punya Ijazah dan Gelar Resmi!
BACA JUGA:Babak Baru 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo dan Dr Tifa: Saya Senyum Saja
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa meskipun nantinya pengadilan menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti palsu, hal ini tidak mencabut seluruh keputusan kenegaraan yang telah dibuat oleh Presiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum tata negara, keputusan yang sah tetap berlaku dan tidak otomatis batal. Hal ini menitikberatkan sekali pada prinsip pembuktian keaslian ijazah sebagai tahap awal yang tak bisa dilewati.
Untuk memperkuat argumennya, Mahfud menyebut bahwa kasus tersebut bukan langsung dugaan pencemaran nama baik saja, melainkan yang utama adalah pembuktian keaslian ijazah yang berada di ranah institusi pengadilan.