Mahfud MD Blak-blakan Soal Keaslian Ijazah Jokowi: Proses Hukum Jangan Dibalik!

Selasa 11 Nov 2025 - 13:03 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Tanpa melewati tahap ini, lanjutnya, maka penanganan kasus pencemaran nama baik akan cacat secara proses. 

Babak Baru 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo dan Dr Tifa: Saya Senyum Saja

Pada Jumat (7/11/2025) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi, termasuk eks Menpora Roy Suryo. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Tanggapan Roy Suryo terhadap status tersangka

Roy Suryo menyatakan menghormati penetapan tersebut, meskipun ia menegaskan bahwa status tersangka bukan berarti terdakwa atau terpidana.

BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dkk Resmi Jadi Tersangka, Ini Rincian Nama 8 Tersangka!

BACA JUGA:Terus Berlanjut, Polisi Periksa 117 Saksi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?

“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah ‘terpidana’ dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum,” kata Roy. 

Ia memilih bersikap santai setelah masuk daftar tersangka.

“saya senyum saja status tersangka ini belum tentu terdakwa, apalagi terpidana," tambahnya.

Pembagian Tersangka kasus Ijazah Palsu Jokowi 

Dalam pemberitaan tentang kasus ijazah palsu Jokowi, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. 

BACA JUGA:China Resmi Terapkan Aturan Influencer Wajib Ijazah, Sertifikasi Profesional Kini Jadi Syarat!

BACA JUGA:Terbukti Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang Ogan Komering Ilir, Ibrahim Alias Jage Divonis 10 Bulan

Klaster I (5 tersangka): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah. 

Klaster II (3 tersangka): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). 

Perbedaan klaster antara lain terletak pada pasal yang dijeratkan klaster I memakai sejumlah pasal sedangkan klaster II menambah pasal terkait manipulasi digital. 

Pasal yang Dikenakan dalam Kasus

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, para tersangka di klaster I dijerat dengan pasal seperti: Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE. 

Kategori :