KPK telah menyita uang-uang itu dari berbagai biro haji, di antaranya anggota Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia), HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji), serta PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) milik Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Uang Rp 100 Miliar Disita KPK
BACA JUGA:Pelaku Penembakan Pria di OKI Ditangkap, Motif Tersinggung Gegara Diejek saat Pinjam Uang
BACA JUGA:Update, 63 Korban Meninggal Dunia dalam Runtuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ini Kata Basarnas!
KPK memastikan seluruh uang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Uang-uang ini kami sita karena menjadi bagian dari pembuktian perkara. Penyidik butuh data aliran dan sumbernya untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait,” jelas Budi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan jika total dana yang sudah diamankan hampir menyentuh Rp100 miliar.
“Kalau ratusan miliar belum, tapi sudah mendekati 100 miliar,” kata Setyo di Kementerian Hukum.
BACA JUGA:Tragis! Pria Asal OKI Tewas Ditembak Saat Boncengan dengan Istri, Pelaku Teman Sendiri?
Lebih 400 Travel Terlibat
Kasus ini bukan perkara kecil.
KPK mengungkap bahwa lebih dari 400 travel haji terlibat dalam mekanisme distribusi kuota tambahan yang diduga penuh praktik “jual-beli kursi haji”.
Uang hasil permainan ini disebut mengalir ke banyak pihak, termasuk pejabat dan pengusaha besar.
KPK kini tengah memburu “penyimpan uang”--orang yang diduga menjadi tempat parkir dana korupsi miliaran rupiah tersebut.
Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.