Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hakim awalnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.
BACA JUGA:Viral! Guru SD di Bulukumba Videokan Kondisi Sekolah yang Ambruk Berujung Minta Maaf, Ada Apa?
BACA JUGA:Siap-siap, Seleksi CPNS 2026, Kemenkeu Buka Peluang untuk Lulusan SMA!
Namun, Zarof yang tidak menerima putusan tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan mendapat keringanan.
Alih-alih dikurangi, hukuman penjaranya justru bertambah menjadi 18 tahun berdasarkan putusan kasasi.
Selain pidana badan, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA:Terungkap, Alasan Rumah Mewah Ahmad Sahroni Dibongkar Pasca di Jarah Warga!
BACA JUGA:Pengguna Ponsel Terima Scam Setiap Minggu, Komdigi Ingatkan Kerugian Sudah Capai Rp7 Triliun
Fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan semakin memperkuat dugaan bahwa Zarof menggunakan posisinya di Mahkamah Agung untuk mengondisikan sejumlah perkara.
Penyidik menemukan bukti mengejutkan saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof.
Di ruang kerjanya, mereka mendapati sebuah brankas berisi uang dalam berbagai pecahan valuta asing dan rupiah.
Jika dijumlahkan, total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp920 miliar. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita 51 kilogram logam mulia.
BACA JUGA:Hamas Atur Harga dan Pajak di Gaza? Laporan Reuters Ungkap Fakta Mengejutkan
BACA JUGA:Jaksa Gadungan Bersenpi di Pamulang Ditangkap: Modus ‘Bintang Satu’ Rugikan Korban hingga Rp310 Juta
Dengan nilai jual saat ini, logam mulia tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp75,2 miliar.