Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kekayaan Zarof berasal dari gratifikasi yang diterimanya selama menjabat di Mahkamah Agung.
Zarof diketahui pernah menduduki posisi penting di Mahkamah Agung pada periode 2012–2022.
Selama masa jabatannya, ia diduga memiliki akses besar terhadap berbagai perkara yang masuk ke MA.
BACA JUGA:Aksi Bikin Geram, PBNU Desak Gus Elham Segera Ditindak: Dakwah Apa itu? Merusak!
BACA JUGA:5 Jam Diperiksa! Wagub Bangka Belitung Hellyana Terseret Kasus Ijazah Bermasalah
Dugaan sementara menyebutkan bahwa kekayaan fantastis yang dimilikinya merupakan hasil dari gratifikasi yang diterima secara sistematis, dengan modus mengondisikan putusan perkara tertentu agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kasus ini menjadi salah satu skandal besar yang mencoreng nama lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Publik menyoroti kasus Zarof Ricar sebagai bukti nyata bahwa praktik korupsi masih merajalela di lembaga peradilan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Roy Suryo CS Jalani Pemeriksaan 9 Jam Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!
BACA JUGA:Sempat Kabur ke Jambi, Pria Penyebab Bercak Darah di Celana Dalam Siswi Kelas 2 SD Tertangkap
Eksekusi terhadap Zarof diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya membersihkan lembaga peradilan dari praktik suap dan gratifikasi.
Dengan hukuman 18 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara, Zarof Ricar kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.