Buat Publik Murka, KPAI Turun Tangan Laporkan Gus Elham Yahya yang Cium Anak Kecil!

Minggu 16 Nov 2025 - 14:07 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah menyiapkan laporan terhadap Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham, ke kepolisian.

“Kami sedang koordinasi dengan pihak berwenang, salah satunya kepolisian,” kata anggota KPAI, Dian Sasmita, dilansir Bacakoran.co dari Tempo.co, Minggu (16/11/2025).

Tak hanya berkonsultasi dengan kepolisian, KPAI juga meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur juga mendukung pemulihan anak dan keluarga.

Dian menyebutkan tindakan Elham melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menyebut Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

BACA JUGA:Gaya Dakwah Anak Bikin Geram, Orang Tua Gus Elham Yahya Angkat Suara: Kami Sudah Menegur!

BACA JUGA:Aksi Bikin Geram, PBNU Desak Gus Elham Segera Ditindak: Dakwah Apa itu? Merusak!

Kemudian, Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

"KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran 'perbuatan cabul' diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” kata Dian.

Elham juga dinilai KPAI melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal itu mendetail tentang sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan.

BACA JUGA:Gus Elham Minta Maaf Usai Video Cium Anak Viral, Kini Tuai Kecaman dari Eks Menteri Susi Pudjiastuti

BACA JUGA:Viral! Video Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil, Wamenag Geram Beri Respon Begini

Sebelumnya KH Miftachul Akhyar selaku Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kecam keras aksi gua Elham asal Kediri.

Dalam video yang merekam aksi Gus Elham Yahya Lukman yang viral telah mencium anak perempuan tersebut, ia ingin aparat bertindak tegas.

Menurut Miftach, perbuatan Elham adalah cara dakwah yang tak tepat dan bahkan cenderung merusak.

Kategori :