Curahan Hati Anak Riza Chalid dari dalam Penjara: Saya Penjahat Publik!

Sabtu 29 Nov 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Riza Chalid adalah orang yang paling dicari setelah masuk DPO oleh Korps Adhyaksa.

"Sudah. Terhadap MRC penyidik pada Gedung Bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Minggu (24/8/2025).

Tidak hanya itu Riza Chalid ke dalam DPO ini karena yang bersangkutan kata Anang juga selalu mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejagung.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO, Buron Kasus Korupsi Pertamina

BACA JUGA:Pertamina Hadirkan Seribu Seragam Sekolah! Bukti Nyata Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Indonesia

Kejagung juga tengah mempersiapkan penerbitan Red Notice untuk memburu ayah kandung dari tersangka M Kerry Andrianto Riza tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan dimana telah dipanggil sebanyak 3 kali dan saat ini sedang dalam pemrosesan Red notice," jelas Anang.

Sebelumnya kasus korupsi Pertamina yang melibatkan keluarga besar Riza Chalid kembali membuat heboh publik.

Saudagar minyak Riza Chalid ini bersama anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus yang berdampak besar terhadap keuangan negara sejak awal tahun 2025.

Kasus korupsi Pertamina berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.

Menurut penjelasan dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Riza Chalid dan delapan orang lainnya terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

BACA JUGA:Heboh! Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

BACA JUGA:Licik! Ternyata Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WhatsApp dengan Nama 'Orang-orang Senang'

Para tersangka memiliki peran penting dalam pengaturan kontrak, termasuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak yang dilakukan secara ilegal dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Riza Chalid bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni HB, AN, dan GRD menyewa Terminal BBM Tangki Merak. Mereka melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak," ujar Qohar. 

Padahal jelas pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan untuk Stok BBM.

Kategori :