BACA JUGA:Tak Berkutik, Polda Metro Jaya Akan Perpanjang Pencekalan Roy Suryo CS sampai 6 Bulan!
Menanggapi viralnya protes tersebut, Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menegaskan bahwa kebijakan parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan ketentuan:
- Mobil dikenakan Rp3.000–Rp12.000 per jam
- Bus dan truk Rp4.000–Rp12.000 per jam
- Sepeda motor Rp1.000–Rp4.000 per jam
- Sepeda Rp1.000 sekali parkir
Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), yang mewajibkan adanya pemasukan negara melalui PNBP.
Agus menekankan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar.
Sejumlah fasilitas publik lain, seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek, juga menjalankan kebijakan serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata AKBP Agus Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu.