Dalam laporan itu disebutkan terdapat tiga video berbeda yang menampilkan adegan serupa, direkam di lokasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Langit Ngamuk! Puting Beliung Hancurkan 4 Desa di Lumajang, 1 Warga Tewas Tertimpa Pohon
BACA JUGA:3 Daerah Ini Tunda Seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi, Ini Alasan Kemenhaj RI
Polisi kemudian menetapkan pemeran pria dalam video tersebut sebagai tersangka lebih dahulu, sebelum akhirnya menyasar Lisa Mariana.
“Pemeran lelakinya sudah kami tetapkan tersangka lebih awal. Ada pernyataan kuat bahwa yang bersangkutan sadar dirinya sebagai pelaku di video tersebut,” ungkap Hendra.
Menurut keterangan kepolisian, terdapat dugaan kuat bahwa kedua pemeran sengaja merekam adegan dewasa tersebut dan menyebarkannya di dunia maya.
“Publikasinya masih kami dalami, tapi keduanya sadar dan sengaja merekam tindakan tersebut,” tambah Hendra.
BACA JUGA:Harga Beras Melonjak dan Air Bersih Langka, Warga Aceh Tengah Terancam Kelaparan usai Banjir Bandang
BACA JUGA:Viral! Protes Tarif Parkir di Polda Metro Jaya, Begini Tanggapan Polisi
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan.
Ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus saksi terlapor, bukan tersangka.
“Salah bicara itu Kabid Humas Polda Jabar. Sepertinya beliau belum update. Saya baru menerima surat dari penyidik Dit Siber Polda Jabar tentang pemanggilan pemeriksaan lagi Lisa Mariana sebagai saksi,” ujar John Boy.
Ia bahkan menekankan bahwa status Lisa masih saksi, bukan tersangka, sehingga klaim kepolisian dianggap keliru.
BACA JUGA:Tekait 'Jatah Preman' Gubernur Riau, KPK Panggil Ajudan Abdul Wahid, Pemeriksaan Dilakukan Disini!
Lisa sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 18 November 2025.