BACAKORAN.CO - Pemerintah pusat mulai menggeser fokus dari masa tanggap darurat menuju fase pemulihan besar-besaran pascabencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Presiden Prabowo Subianto memastikan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai dasar hukum percepatan pemulihan di wilayah terdampak.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa aturan tersebut sedang diselesaikan dan ditargetkan diteken pada Senin atau Selasa, 8–9 Desember 2025.
“Instruksi itu ditujukan kepada beberapa menteri, kepala lembaga, serta gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Bambang, dikutip dari Tempo.co.
Ia menjelaskan bahwa Inpres tersebut mencakup perbaikan rumah warga yang rusak serta pembangunan kembali infrastruktur vital.
BACA JUGA:Hutan Gundul Picu Banjir Besar di Sumatera, Kemenhut Ungkap Lokasi Pembalakan Liar!
BACA JUGA:Kabar Baik! Utang KUR Petani Korban Banjir Aceh Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Prabowo
Aturan itu juga mengatur pemulihan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, dan sarana pelayanan masyarakat lainnya.
Bambang menegaskan bahwa meskipun Inpres akan terbit dalam waktu dekat, masa tanggap darurat masih dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan.
Banjir dan longsor yang terjadi sejak 26 November 2025 telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari 800 orang.
Kerusakan infrastruktur terjadi secara masif dan memutus sejumlah jalur distribusi utama di beberapa kabupaten.
Kondisi tersebut membuat pemulihan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Terkini! Curah Hujan Ekstrem Sebabkan Banjir Meluas di Karawang, Ratusan Rumah Terdampak
Namun, di tengah kebutuhan besar tersebut, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengungkapkan adanya kendala anggaran yang dialami sejumlah instansi teknis.