Purbaya Tunda Cukai Minuman Manis yang Diusulkan Sri Mulyani

Selasa 09 Dec 2025 - 15:09 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Menteri Keuangan Indonesia  n bahwa pemerintah menunda implementasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), khususnya untuk tahun 2026. 

Dia mengatakan, kebijakan tersebut baru ideal diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi RI sudah kembali solid.

Keputusan itu diungkapkan Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI, Senin 8 Desember 2025.

Purbaya merujuk kondisi ekonomi yang belum cukup kuat. Meski pungutan MBDK sudah tercantum dalam APBN 2026 dan ditargetkan menyumbang Rp 7 triliun, Purbaya menyebut pelaksanaannya perlu menunggu momentum yang tepat.

BACA JUGA:Kasus Beras Ilegal Sabang: 250 Ton Disita, Menkeu Purbaya Ancam Hukuman Bea Cukai

BACA JUGA:Bakal Full Senyum, Menkeu Purbaya Yudhi Ungkap Ada Rencana Naikan Gaji PNS Tapi dengan Syarat Ini!

"Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6 persen lebih kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan,” jelasnya dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12).

Purbaya juga mengakui bahwa keputusan memasukkan target cukai MBDK ke APBN dilakukan saat kondisi ekonomi masih tampak stabil. Ke depan, ia memastikan pemerintah akan lebih berhati-hati sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung ke konsumsi masyarakat.

“Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus,” ucapnya.

Dengan penundaan ini, arah kebijakan cukai minuman manis akan bergantung pada pemulihan ekonomi. Pemerintah memilih menahan langkah, sembari menunggu pertumbuhan berada di jalur yang lebih kuat.

BACA JUGA:3 Rekomendasi AC Portabel untuk Anak Kos: Praktis, Ramah Lingkungan, dan Anti Kantong Jebol!

BACA JUGA:Sindiran Anggota DPR Endipat Wijaya soal Donasi Rp10 Miliar Tuai Kritik Netizen

Diketahui, usulan tarif cukai untuk minuman berpemanis kembali menjadi sorotan. Usulan itu disampikan Sri Mulyani saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Sri Mulyani mengajukan skema pungutan mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter, tergantung jenis produknya. Ada tiga kelompok minuman yang masuk radar kebijakan: teh kemasan dengan tarif Rp 1.500 per liter, minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter, serta energy drink dan kopi konsentrat yang juga dipatok Rp 2.500 per liter.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa cakupan objek cukai mencakup minuman siap konsumsi, termasuk konsentrat dalam kemasan eceran yang harus diencerkan terlebih dahulu.

Kategori :