BACAKORAN.CO - Polisi membeberkan alasan baru tetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera.
Dua tersangka ini adalah Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo.
Disisi lain tiga nama lain Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina masih berstatus saksi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menuturkan bahwa ketiga orang itu sempat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Viral Penipuan WO Ayu Puspita Capai Rp16 Miliar, Ratusan Korban Geruduk Rumah Pelaku
Ketiganya diperiksa karena tahu bagaimana skema atau rangkaian perjalanan kegiatan wedding organizer (WO) Ayu Puspita.
"Jadi terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini," ujar dia saat konferensi pers, dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Sabtu (13/11/2025).
Ia membeberkan bahwa penetapan tersangka ini dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, dua orang yang dinilai memenuhi unsur pidana hanya Ayu Puspita Dewi selaku pemilik WO dan Dimas Haryo Puspo sebagai pegawai.
BACA JUGA:Konten Berujung Petaka! Resbob Viral Hina Orang Sunda, Publik Bongkar Riwayat Ayah
"Jadi kami ulangi, dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Kepadanya, kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan," ungkap dia.
Iman dengan tegas bahwa pengembangan perkara masih terbuka dan polisi juga memastikan bakal menetapkan tersangka lain jika ditemukan fakta hukum baru.
"Jadi dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Namun demikian apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang mengarah pada orang dengan perbuatannya memenuhi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian atas penetapan tersangka dari pelaku yang lain," ucap dia.