Masih di Luar Negeri Saat Pemeriksaan, Pemilik Gedung Terra Drone Dipanggil Polisi untuk Dimintai Keterangan

Minggu 14 Dec 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Selain pelanggaran bangunan, kelalaian juga ditemukan pada tingkat manajemen perusahaan. 

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. 

Polisi menilai Michael lalai berat karena tidak membuat standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, serta tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.

BACA JUGA:Banjir Sumatera Jadi Titik Balik! Prabowo Mulai Tertibkan Pembalakan Liar dan Usut Perusahaan Terlibat

BACA JUGA:6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, Divpropam Siapkan Sidang Etik

“Artinya, bahwa sebagai direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” tegas Susatyo.

Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara. 

Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat terhadap pemilik gedung yang hingga kini masih berada di luar negeri.

Tragedi Terra Drone bukan hanya soal api dan asap, melainkan cermin kelalaian sistemik yang berujung maut. 

Pemeriksaan pemilik gedung pekan depan diharapkan menjadi kunci untuk membuka seluruh tanggung jawab hukum dan mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Kategori :