BACAKORAN.CO - Ammar Zoni disebut menjadi pihak yang turut membantu mengedarkan narkoba di Rutan Salemba beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Menurut saksi dari pihak kepolisian Polsek Cempaka Putih, ungkap Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Kepada majelis, saksi polisi, Randi Iswahyudi, menerangkan bahwa Ammar Zoni menjalin komunikasi intensif dengan seorang pemasok bernama Andre, dan saat ini masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Ammar Zoni CS Akan Segera Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya!
Dari hasil interogasi dan penyelidikan tersebut terungkap ia mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali di lingkungan rutan.
"Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan," kata Randi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Bacakoran.co dari Kumparan.com, Jum'at (19/12/2025).
Ammar Zoni menerima imbalan dari usahanya memfasilitasi masuknya narkoba ke dalam rutan.
Upah ini diberikan khusus sebagai bagian dari kesepakatan transaksi dari 100 gram sabu.
BACA JUGA:Ammar Zoni CS Akan Segera Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya!
"Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja," ucap Randi.
Sebelumnya dugaan kasus narkoba dalam penjara yang menjeraT Ammar Zoni sudah babak baru.
Ammar Zoni dan para terdakwa lain diketahui akan dihadirkan langsung dalam persidangan yang sebelumnya mereka hanya mengikuti melalui daring.