Resmi Dilantik Prabowo di Istana, Anggota KY Janji Awasi Hakim Tanpa Arahan dan Tanpa Intervensi

Jumat 19 Dec 2025 - 21:21 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

“Atas pandangan yang dibacakan juru bicara fraksi-fraksi, maka dapat disimpulkan bahwa pemberian persetujuan atau tidak memberikan persetujuan Komisi yudisial 2025-2030 yaitu, delapan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sari Yuliati dalam rapat.

Usai pelantikan, para anggota KY menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas secara independen dan profesional.

Anggota KY Abdul Chair Ramadhan menyatakan tidak ada arahan khusus dari Presiden Prabowo terkait pelaksanaan tugas pengawasan hakim.

“Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Karena kita independen, kita harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita. Dan itu dijamin dalam undang-undang,” kata Abdul Chair.

BACA JUGA:Suami Tewas Diduga Akibat Kepalanya Dihantam Tabung Gas LPG Oleh Istrinya

BACA JUGA:Kasus Bank BJB Rp222 Miliar, Nama Atalia Praratya Ikut Disorot, KPK Ungkap Peluang Panggil Bu Cinta?

Abdul Chair menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim akan menjadi perhatian utama KY.

Namun, ia menekankan bahwa setiap laporan harus diproses secara seimbang melalui mekanisme investigasi dan klarifikasi.

“Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian, selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi, klarifikasi dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal dengan para pemangku kepentingan, akan diperkuat untuk mendorong peradilan yang lebih bermutu.

Anggota KY lainnya, Andi Muhammad Asrun, menekankan pentingnya integritas moral dalam pengawasan peradilan.

BACA JUGA:KPK Amankan 9 Orang dalam OTT di Banten, serta Sita Uang Senilai Rp 900 Juta Sebagai Barang Bukti

BACA JUGA:Atalia Prayatya Berpeluang Dipanggil Terkait Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Ungkap Ini!

Menurutnya, upaya mewujudkan peradilan yang bersih harus dimulai dari para pengawasnya.

“Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu harus mulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, kita tidak bisa mengharapkan satu kinerja yang baik. Itu komitmen kami bersama, dan kami akan laksanakan komitmen itu dengan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial yang saat ini,” tegas Andi.

Ia menyebut komitmen tersebut akan dijalankan secara konsisten, termasuk melalui penguatan regulasi dan pembaruan kebijakan internal KY.

Kategori :