Vonis Tetap! MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Bebas dari Hukuman 14 Tahun

Minggu 21 Dec 2025 - 16:59 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACA JUGA:Listrik di 4 Kabupaten Aceh Belum Pulih Total, Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil

Zarof Ricar (makelar perkara): 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta penyitaan uang Rp915 miliar dan emas 51 kg

Sementara itu, vonis bebas Ronald Tannur yang sempat menuai kontroversi juga telah dianulir oleh Mahkamah Agung.

Ronald akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.

Putusan MA ini menjadi bukti bahwa upaya membersihkan praktik mafia peradilan terus dilakukan secara serius.

BACA JUGA:Resmi Dilantik Prabowo di Istana, Anggota KY Janji Awasi Hakim Tanpa Arahan dan Tanpa Intervensi

Penolakan kasasi Lisa Rachmat sekaligus menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba merusak integritas hukum akan menghadapi konsekuensi berat.

Kategori :