BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.
Kali ini, MA resmi menolak kasasi mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sehingga vonis 14 tahun penjara tetap berlaku.
Putusan ini sekaligus menutup upaya hukum terakhir Lisa dalam kasus suap yang mencoreng dunia hukum Indonesia.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam putusan kasasi Nomor 12346 K/PID.SUS/2025, MA secara tegas menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Lisa ditolak.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Wisata Guci Tegal, Dua Pemandian Air Panas Porak-Poranda!
Amar putusan tersebut diputuskan pada 19 Desember 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.
Dengan putusan ini, Lisa tetap harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun sesuai putusan banding sebelumnya.
Kasus yang menjerat Lisa Rachmat bermula dari upaya suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti, sebuah kasus yang sempat menyita perhatian luas publik.
BACA JUGA:Bikin Fans Baper! Kim Woo-bin Menikah dengan Shin Min-a Setelah 10 Tahun Pacaran
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Lisa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap.
Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta. Namun, hukuman tersebut dinilai belum cukup memberikan efek jera.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Lisa Rachmat.
Hukuman penjara dinaikkan dari 11 tahun menjadi 14 tahun.