Vonis Tetap! MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Bebas dari Hukuman 14 Tahun

Minggu 21 Dec 2025 - 16:59 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, menilai bahwa putusan sebelumnya belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi secara maksimal.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan Lisa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat dianggap perlu untuk memberikan efek jera dan pesan tegas bahwa praktik mafia peradilan tidak dapat ditoleransi.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan banding tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA:NutriSari Ajak UMKM Rebut Hadiah Lewat Program Tukar Sachet Sekaligus Luncurkan Varian Terbaru, Peach Tea

Lisa Rachmat kini harus menjalani hukuman 14 tahun penjara tanpa ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh.

Putusan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa MA tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik suap di lingkungan hukum, terlebih kasus ini melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Kasus ini tidak hanya menjerat Lisa Rachmat, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain.

Berikut daftar vonis yang telah dijatuhkan pengadilan:

Hakim Erintuah Damanik: 7 tahun penjara

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Mark Up Anggaran Sama dengan Mencuri, Peringatkan Pejabat Jangan Akali Rakyat

Hakim Mangapul: 7 tahun penjara

Hakim Heru Hanindyo: 10 tahun penjara

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono: 7 tahun penjara

Meirizka Widjaaj (ibu Ronald Tannur): 3 tahun penjara

Lisa Rachmat (pengacara): 14 tahun penjara

Kategori :