Majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, menilai bahwa putusan sebelumnya belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi secara maksimal.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan Lisa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat dianggap perlu untuk memberikan efek jera dan pesan tegas bahwa praktik mafia peradilan tidak dapat ditoleransi.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan banding tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lisa Rachmat kini harus menjalani hukuman 14 tahun penjara tanpa ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh.
Putusan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa MA tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik suap di lingkungan hukum, terlebih kasus ini melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Kasus ini tidak hanya menjerat Lisa Rachmat, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain.
Berikut daftar vonis yang telah dijatuhkan pengadilan:
Hakim Erintuah Damanik: 7 tahun penjara
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Mark Up Anggaran Sama dengan Mencuri, Peringatkan Pejabat Jangan Akali Rakyat
Hakim Mangapul: 7 tahun penjara
Hakim Heru Hanindyo: 10 tahun penjara
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono: 7 tahun penjara
Meirizka Widjaaj (ibu Ronald Tannur): 3 tahun penjara
Lisa Rachmat (pengacara): 14 tahun penjara