BACAKORAN.CO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman desak Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut izin usaha 12 vendor.
12 Vendor tersebut diketahui diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Desakan, menurut Boyamin, punya landasan preseden hukum yang pernah diterapkan kejaksaan dalam perkara lain.
"Sering kok Kejaksaan mencabut izin dari yayasan atau perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum kok. Terus apalagi jelas-jelas nanti terbukti pidana korupsi, ya harus dicabut," kata Boyamin saat dihubungi, dilansir Bacakoran.co dari Inilah.com, Minggu (21/12/2025).
BACA JUGA:Terungkap, Nadiem Makarim Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Boyamin curiga adanya praktik persekongkolan atau pengaturan tender antara vendor dan oknum di Kemendikbudristek.
Menurutnya produk laptop Chromebook yang disuplai para vendor tidak punya pasar umum.
Maksudnya tidak ada diproduksi secara khusus setelah diduga memperoleh informasi internal terkait proyek pengadaan.
"Dari mana mereka memproduksi itu? Berarti kan dapat bocoran dari orang dalam. Gitu loh. Bahwa akan memproduksi itu. Maka ya saya yakin dugaan persekongkolan perusahaan-perusahaan vendor itu atau pemborongnya itu sangat dalam gitu," ucapnya.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Kecurigaan tersebut, lanjut Boyamin, diperkuat dengan uraian dalam surat dakwaan perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Cs.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut sebanyak 12 perusahaan rekanan diperkaya dengan nilai sekitar Rp1,256 triliun dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Atas dasar inilah, Boyamin menilai para vendor harus ditetapkan sebagai tersangka dan izin usahanya dicabut.