Terjerat Utang Kripto, Pelaku Nekat Habisi Anak Politisi PKS di Cilegon dari Pencurian hingga Pasal Berlapis

Selasa 06 Jan 2026 - 09:38 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal-pasal tersebut membuka kemungkinan hukuman berat karena melibatkan pembunuhan berencana dan korban anak di bawah umur.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:PPh 21 Ditanggung Pemerintah Diperpanjang hingga 2026, Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tekanan ekonomi, utang, dan kegagalan investasi—termasuk di sektor kripto—dapat memicu tindakan kriminal jika tidak dikelola dengan bijak.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.

Kategori :