BACAKORAN.CO - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sudah menyelesaikan gelar perkara terkait kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), saat bencana banjir.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus gelondongan kayu ini.
"Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Selasa (6/1/2026).
Penetapan tersangka dilaksanakan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:Belum Tuntas Banjir & Longsor, Tanah Bergerak Kembali Hancurkan Rumah Warga Tapanuli Selatan
Sebelumnya polisi telah menaikan adanya dugaan pelanggaran lingkungan hidup dalam banjir hebat Sumatera di aliran sungai Garoga, Tapanuli Selatan.
Namun, dalam penyidikan ini pihak kepolisian masih belum menemukan tersangka dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup yang jadi petaka banjir besar Sumatera.
“Belum ada (penetapan) tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat dihubungi, dilansir Bacakoran.co dari Tempo.co, Minggu (14/12/2025).
Diduga menjadi yang terseret dalam penyidikan tersebut, PT TBS diketahui memiliki empat titik bukaan lahan tak jauh dari lokasi banjir bandang.
BACA JUGA:Misteri Kayu Gelondongan Banjir Tapanuli: Menteri LH Bongkar Fakta Mengejutkan!
Empat bukaan lahan itu totalnya seluas 63 hektare dan dua di antaranya seluas 36 hektare berada di sisi tebing yang mengarah ke DAS Garoga.
Sebelumnya Melihat kondisi banjir bandang di Sumatera yang dipenuhi oleh kayu gelondongan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara.
Kemenhut juga menyoroti potensi kayu-kayu tersebut berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya.