2 Orang Konselor Rumah Asa Silampari Bakal Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Kamis 22 Jan 2026 - 11:04 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- 2 Oknum Konselor, Rumah Asa Silampari Lubuklinggau, Sumatera Selatan bakal ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan anak.

Kedua Konselor tersebut, diduga adalah pelaku utama penganiaya A (15), seorang anak jalanan atau anak punk yang sebelumnya di titipkan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau di Rumah Asa Silampari.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau,  AKP M Kurniawan Azwar, Selasa 20 Januari 2025 menjelaskan, pihaknya sudah menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan ini pada Senin 19 Januari 2025.

"Gelar perkara dihadiri pihak PPA, KPAI, Dinsos Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan. Bahkan juga hadir perwakilan Rumah Asa Silampari serta dan orang tua korban,"jelasnya.

BACA JUGA:Anak Titipan Dinas Sosial Lubuklinggau Dianiaya Petugas Yayasan, Polisi Tunggu Laporan Resmi

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Razia, Puluhan Dumtruk Batubara Terjaring

Setelah gelar perkara, kasus tersebut sudah masuk ke proses penyidikan.  “Sekarang prosesnya sudah sidik, tinggal penetapan tersangka. Bila tidak ada halangan, penetapan akan segera dilakukan. Ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kedua Konselor diduga melakukan kekerasan terhadap korban saat berada di lingkungan Rumah Asa Silampari. Penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku.

Sebelumnya, orang tua korban A (15), melaporkan 2 oknum konselor di Rumah Asa Silampari Lubuk Linggau, di Kelurahan Eka Marga Kecamatan LubukLinggau Selatan I Kota Lubuklinggau ke polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti unit PPA Polres Lubuklinggau.

Terungkapnya kasus ini berawal dari beredarnya  sebuah vidio pendek memilukan beredar di media sosial hingga mengundang keperihatinan netizen di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pelatih Borneo FC Buka-bukaan Alasan Bongkar Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua Super League

BACA JUGA:Nama Eza Gionino dan Robby Tremonti Muncul di Broken Strings Aurelie, Ini Bedanya Respons Mereka

Dalam vidio itu terlihat seorang anak laki-laki tanpa mengenakan baju, menampakkan punggungnya yang penuh luka yang masih basah dan luka lebam. Ketika melihat luka-luka itu, sejumlah ibu-ibu yang suaranya terdengar dalam vidio merasa prihatin. 

Anak yang kemudian diketahui binisial A itu diduga menjadi korban penganiayaan petugas rehabilitasi di Yayasan Rumah Asa Silampari di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selain itu  A juga menderita luka pada kaki dan tangan yang diduga bekas dipecut menggunakan benda tumpul berupa kayu atau rotan.

Ketua Yayasan Rumah Asa Silampari,  Tomi Lesmana mengakui jika A merupakan anak titipan dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau yang menjalani rehabilitasi di tempatnya.

BACA JUGA:Proliga 2026 Masuki Seri 3, Bandung bjb Tandamata Ambisi Sapu Bersih, Ini Alasannya

BACA JUGA:Tanpa 5 Pilar, Mampukah Persija Kembali ke Jalur Kemenangan?

Menurutnya persoalan dugaan penganiayaan terhadap A sedang proses penyelesaian. “Anak tersebut merupakan hasil penertiban anak jalanan oleh Pol PP terhadap anak punk. Karena tidak ada tempat penitipan anak, Dinsos menitipkannya sementara ke Rumah Asa Silampari sambil menunggu keluarga,” jelas Tomi Lesmana, Selasa 13 Januari 2026.

Rencana awal, A hanya dititipkan beberapa hari. Namun saat keluarganya datang ke Dinsos, justru menyatakan lepas tangan dan tidak bisa membina A karena dianggap kenakalannya sudah di luar batas.

Dikatakan Tomi,  A sempat dipulangkan ke orang tuanya, namun kembali lagi  ke Kota Lubuklinggau. “Ketika kembali ke Lubuklinggau, kembali terjaring penertiban. Karena tidak ada tempat penampungan, Dinsos kembali meminta bantuan Rumah Asa Silampari,” katanya.

Bahkan kata Tomi, A sudah setahun lebih berada di Rumah Asa Silampari. Selama itu juga, tidak ada respons dari keluarganya.“Namun dalam beberapa waktu terakhir, sering berulah dan ingin kembali hidup bebas di jalanan.  Hal ini, juga sudah kami laporkan kepada Dinas Sosial,” katanya.

BACA JUGA:17 Wakil Indonesia Berjuang di 16 Besar Daihatsu Indonesia Masters 2026

Kategori :