BACAKORAN.CO - Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026), seorang pejabat aktif Kemnaker mengakui telah menerima aliran uang dengan nilai fantastis.
Sosok tersebut adalah Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kemnaker.
Di hadapan majelis hakim, Nila mengakui pernah menerima uang hingga Rp 1,8 miliar yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi K3.
BACA JUGA:Xi Jinping Pecat Dua Jenderal Elit China, Dugaan Bocornya Rahasia Nuklir ke AS Gegerkan Dunia
Namun, ia menyebut nominal yang diterimanya setiap bulan tidak pernah sama dan tidak pernah dicatat secara rinci.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan total uang yang telah dinikmati Nila selama praktik non-teknis tersebut.
Nila mengaku tidak pernah melakukan pencatatan bulanan terkait uang yang ia terima.
Ia membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan dirinya menerima uang sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2024, dengan kisaran antara Rp 370 juta hingga Rp 1,85 miliar.
Menurut Nila, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan kasar, bukan catatan keuangan yang detail.
Ia menjelaskan bahwa jumlah uang yang diterima setiap bulan bervariasi, terkadang Rp 10 juta, di lain waktu bisa mencapai Rp 50 juta atau lebih, tergantung situasi dan proses sertifikasi yang berjalan.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan Nila tidak jauh berbeda dengan para terdakwa utama dalam perkara ini.
Bahkan, jaksa sempat menyindir bahwa meski kondisi Nila saat ini masih baik, namun masa depannya bisa berubah seiring perkembangan perkara.
BACA JUGA:Hendak Salip Mobil Tangki LPG, Motor Malah Masuk Kolong, Satu Penumpang Tergilas dan Tewas