Heboh! Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Program Makan Bergizi Gratis Rp223 Triliun ke MK

Kamis 29 Jan 2026 - 18:50 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menjadi sorotan publik setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa serta seorang guru honorer.

Permohonan resmi ini didaftarkan pada Senin, 26 Januari 2026, dan telah tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.  

Dalam berkas permohonan, para penggugat menyoroti besarnya alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp769,1 triliun.

BACA JUGA:Minta Uang Sambil Acungkan Pisau, Korban Berteriak, Pelaku Dihajar Massa

BACA JUGA:Terbaru, KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Saat Masih Menjabat sebagai Gubernur Jabar di Kasus Bank BJB

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan khusus untuk membiayai program MBG.

Artinya, hampir 29 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan digunakan untuk program makan gratis ini.

Menurut para penggugat, porsi yang begitu besar berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan lain yang dianggap lebih mendesak.  

Hakim konstitusi yang memeriksa perkara ini menilai kebijakan tersebut memang bisa menimbulkan konsekuensi serius.

BACA JUGA:Menteri PPPA Berikan Jempol Persiapan Haji, Ini Gegaranya

BACA JUGA:Kepala BP BUMN Targetkan Laba Rp350 Triliun di 2026

Anggaran yang besar untuk MBG dikhawatirkan akan menggerus dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu.

Selain itu, pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah juga berpotensi terhambat jika sebagian besar dana terserap untuk program makan gratis.  

Di tengah polemik ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan tanggapan singkat namun cukup tegas.

Kategori :