BACAKORAN.CO - Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia.
Namun, bagi ibu hamil dan menyusui, berpuasa bisa menjadi tantangan karena kondisi fisik yang khusus.
Seperti yang dijelaskan dalam ustadzah halimah alaydrus ibu hamil dan menyusui mendapatkan keringanan (ruksah) untuk tidak berpuasa jika merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayinya, dengan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi berupa mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah.
Ketentuan Fiqih tentang Qadha dan Fidyah untuk Ibu Hamil & Menyusui
BACA JUGA:Ini Dia! Adab Berbuka Puasa Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus untuk Mendapatkan Keberkahan
BACA JUGA:Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Sunnah Ala Ustadz Adi Hidayat: Ambil Kunci Berkahnya!
Melansir dari video tiktok @hijrahistiqomahalaydrus, Aturan mengenai pembatalan puasa bagi ibu hamil dan menyusui berdasarkan pertimbangan risiko yang mungkin terjadi.
Berikut adalah ketentuannya:
1. Jika Khawatir Hanya pada Diri Sendiri
Jika ibu hamil atau menyusui merasa khawatir akan kondisi kesehatan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib untuk mengganti puasa yang terlewat di hari lain setelah Ramadhan (qadha).
BACA JUGA:5 Persiapan Sebelum Bulan Ramadhan & Cara Puasa yang Benar Menurut Islam Ala Ustadz Hilman Fauzi
BACA JUGA:10 Amalan Sunnah Saat Puasa Ramadhan yang Paling Dianjurkan, Wajib Dicoba!
2. Jika Khawatir pada Bayi atau Keduanya
Jika kekhawatiran meliputi kondisi bayi atau kedua-duanya, terdapat dua pandangan:
- Menurut mazhab Syafi'i, wajib melakukan qadha dan membayar fidyah.
- Beberapa pandangan lain menyatakan cukup membayar fidyah saja tanpa perlu qadha.