BACAKORAN.CO - Penceramah Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU).
Pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang anggota Banser NU bernama Rida, yang terjadi pada 21 September 2025.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka.
BACA JUGA:BPOM Pastikan Susu Formula Bayi Lain Aman, Penarikan Hanya Terbatas pada Produk Nestlé!
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith.
Ia menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan panggilan kepada tersangka Bahar bin Smith untuk hadir dan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
BACA JUGA:Heboh di Cipondoh! Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser
Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang diterbitkan pada 22 September 2025.
Menurut Awaludin, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikansehari setelah laporan diterima, yakni pada 23 September 2025.
Hingga akhir Desember 2025, kepolisian telah mengirimkan SP2HP ke-19 kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum.
“Penyidik telah menyampaikan SP2HP secara berkala, termasuk SP2HP ke-19 yang disampaikan kepada pelapor pada 23 Desember 2025,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Ada Pengepul di Kasus Pemerasan Oleh Bupati Pati Sudewo, Siapa?