BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Makanan Orang Beriman Menjelang Kiamat Menurut Rasulullah SAW
BACA JUGA:Keutamaan Membaca Surat Al-Fath di Malam Pertama Ramadhan ala Ustadzah Halimah Alaydrus
Dalil yang Mendukung Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Ustadz Ammi Nur Baits juga menyampaikan dalil yang menjadi dasar penjelasannya, yaitu riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata:
"لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الطَّعَامَ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ"
Artinya: "Tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu (ketika berpuasa), selama tidak masuk ke dalam tenggorokan."
BACA JUGA:3 Bekal Penting Menyambut Ramadhan ala Ustadz Abdul Somad, Siapakah Sudah Siap?
Riwayat ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf, nomor 9279.
Kondisi yang Membedakan Status Hukum Mencicipi Makanan
Berdasarkan penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, ada tiga kondisi yang perlu diketahui:
- Boleh: Jika mencicipi makanan sesuai dengan dua syarat di atas (tidak tertelan dan ada keperluan).
BACA JUGA:Siap Menyambut Ramadhan? Ini Do’a Awal yang Harus Kamu Pelajari Ala Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Siap Hadapi Ramadhan? Ini Amalan Utama yang Wajib Dipelajari Ala Ustadz Khalid Basalamah
- Makruh: Jika mencicipi makanan tanpa alasan yang jelas atau keperluan yang sah, karena bisa meningkatkan risiko makanan tertelan dan membatalkan puasa.
- Batal: Jika makanan sampai tertelan dengan sengaja atau tidak sengaja namun sudah masuk ke tenggorokan.
Mencicipi makanan saat puasa Ramadhan bukanlah hal yang dilarang secara mutlak, namun harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan oleh Ustadz Ammi Nur Baits.
Sebaiknya kita selalu berhati-hati agar tidak melakukan hal yang bisa membatalkan puasa yang telah kita usahakan dengan sungguh-sungguh.