BACAKORAN.CO - Isu mengenai Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, kembali menjadi sorotan publik setelah beredar tuduhan bahwa dirinya menelepon seorang warga untuk meminta penghapusan video viral tentang kondisi Jembatan Kali Pasir di Lampung Timur.
Pemerintah Provinsi Lampung segera meluruskan kabar tersebut dengan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Latar Belakang Video Viral
Video yang memicu kontroversi memperlihatkan pelajar di wilayah Kali Pasir, Lampung Timur, menyeberangi Sungai Way Bungur menggunakan perahu klotok.
BACA JUGA:Viral Cabut MBG 2 Siswa, Ini Sosok Dewi Ratih Kepala SPPG di Trimulyo Lampung
BACA JUGA:Menu Program Makan Bergizi Gratis Diprotes, BGN Hentikan Sementara Dapur Sindang Sari Lampung!
Hal ini terjadi karena jembatan yang seharusnya menjadi akses utama belum selesai dibangun meski sudah lebih dari satu dekade.
Perekam video mengunggah keluhan tersebut ke media sosial, bahkan menyebut dirinya ditelepon oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlela dan diminta menghentikan penyebaran rekaman.
“Terima kasih untuk Wakil Gubernur yang semalam sudah telepon saya, dan suruh menghentikan video saya. Saya tidak akan berhenti sebelum jembatan Kali Pasir ini benar-benar dibangun,” ujar perekam dalam unggahannya.
Bantahan Resmi Pemerintah
Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Djationo, bantahan tegas disampaikan pada Senin (2/2).
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar, Ibu Wagub tidak pernah menelepon perekam video untuk menghentikan perekaman,” kata Ganjar.
Ia menambahkan bahwa Jihan Nurlela tidak pernah melakukan kontak apa pun dengan perekam, termasuk memberikan perintah untuk membungkam kritik.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait pembangunan infrastruktur.
Klarifikasi Melalui Media Sosial
Selain pernyataan resmi, Pemprov Lampung juga menggunakan akun Instagram resminya untuk meluruskan kabar yang beredar.