Penuntut umum mengakui bahwa pembuktian terbalik merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Keras Kliennya Terlibat Kasus Google Cloud!
Namun, hak tersebut bersifat atributif dan tidak menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh tanggapan penuntut umum tersebut dalam putusan sela untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.