Jalani dengan Santai, Nadiem Makarim Optimis akan Bebas di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!

Selasa 03 Feb 2026 - 20:03 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Penuntut umum menilai eksepsi tersebut tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

“Kami penuntut umum menilai dalil keberatan yang diajukan merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa karena sudah tidak bisa membedakan lagi mana yang menjadi ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur secara limitatif dalam KUHAP,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). 

Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.

Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak seluruhnya.

BACA JUGA:Dua Kali Ditunda, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Akan Digelar Besok, Pengacara Pastikan Eks Mendikbud Hadir!

BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim, 12 Vendor Chromebook Segera Tersangkakan, Dugaan Adanya Persekongkolan?

“Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas Roy Riady.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan layanan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022.

Penuntut umum menguraikan bahwa kerugian negara tersebut diduga berasal dari kemahalan harga pengadaan perangkat Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran negara yang dikeluarkan.

Jaksa juga mendalilkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar serta Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

BACA JUGA:Terungkap, Nadiem Makarim Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Selain itu, perbuatan tersebut turut melibatkan Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim diduga telah memperkaya diri sendiri hingga sekitar Rp 809 miliar melalui rangkaian pengadaan tersebut.

Selain menanggapi eksepsi, penuntut umum turut menjelaskan pernyataan terdakwa yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik.

Jaksa menegaskan bahwa kewajiban pembuktian kesalahan terdakwa secara hukum tetap berada pada penuntut umum dan akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

Kategori :