Ali Subri menegaskan bahwa insiden keracunan bukan akibat kelalaian sekolah maupun OPD teknis, melainkan kesalahan fatal dari dapur SPPG penyedia MBG.
“Roti yang dibagikan sudah berjamur dan melewati batas kadaluarsa. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Fakta Mengejutkan di Lapangan
BACA JUGA:Lagi-lagi Kasus Keracunan MBG Terjadi! Siswa SMPN 31 Palembang Mual Usai Santap Roti
BACA JUGA:MBG Tetap Jalan Saat Puasa, Pemerintah Bagikan Menu Spesial Ramadan untuk Anak Sekolah dan Pesantren
Sekretaris Komisi IV, Syaiful Padli, mengungkapkan pengawasan dapur SPPG tidak berjalan maksimal.
Dari 170 dapur SPPG di Palembang, 56 di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
DPRD memberi tenggat hingga 27 Februari 2026 untuk melengkapi sertifikat, jika tidak maka dapur akan ditutup.
“Kami akan menonaktifkan dapur yang tidak memenuhi standar. Ini langkah tegas demi keselamatan siswa,” ujarnya.
Anggota Komisi IV, Andri Adam, menambahkan temuan yang lebih mengejutkan.
Label kedaluwarsa pada roti yang seharusnya 1 Januari 2026 diganti menjadi 1 Februari 2026.
“Ini bukan kelalaian biasa, melainkan indikasi kesengajaan. Supplier mencetak dan menempel tanggal baru padahal roti sudah berjamur. Ini bukti kuat adanya niat jahat,” tegasnya.
Catatan Buruk Distribusi MBG
Kepala SMPN 31 mengungkapkan bahwa kasus ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, pihak sekolah menemukan buah busuk, sayur tidak segar, nasi berulat, serta keterlambatan distribusi.
Pada 9 dan 23 Januari, jumlah makanan yang dikirim hanya 352 paket dari seharusnya 690.
Bahkan pada 28 Januari, nasi berulat dan buah busuk kembali ditemukan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penyedia MBG kerap mengabaikan standar kesehatan.