Keracunan MBG di SMPN 31 Palembang, DPRD Bongkar Roti Kedaluwarsa Ditutupi Label Baru: Masalah Nyawa Ini!

Rabu 04 Feb 2026 - 08:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Sekolah Mendadak Panik! 33 Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Soto MBG Saat Jam Pelajaran

BACA JUGA:Suzuki Carry Minivan 2026: Solusi Transportasi Program MBG dengan Kabin Luas dan Mesin Irit

DPRD Kota Palembang menegaskan, jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya unsur kesengajaan, kasus ini akan diproses sesuai hukum, termasuk penerapan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau luka.

“Jika terbukti bersalah, harus diproses secara pidana. Ini menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Ali Subri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menekankan pentingnya pengawasan berlapis. 

Ia meminta sekolah berani menolak makanan yang tidak sesuai standar kesehatan. 

Khusus di SMPN 31, jumlah guru yang bertugas memeriksa makanan akan ditambah, mengingat jumlah siswa mencapai lebih dari seribu orang.

“Kami berharap kontrol seperti ini dilakukan konsisten demi menjaga kesehatan anak-anak penerima manfaat MBG,” ujarnya.

Penyelidikan Berlanjut

Saat ini, laporan resmi dari pihak sekolah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang telah diamankan. 

Pemerintah Kota Palembang berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dengan langkah hukum dan administratif demi mencegah kasus serupa terulang.

Kasus keracunan di SMPN 31 Palembang menjadi peringatan keras bahwa program gizi untuk anak sekolah harus diawasi ketat. 

Alih-alih menyehatkan, kelalaian dan dugaan manipulasi distribusi justru berpotensi membahayakan masa depan generasi muda.

Kategori :