BIMA KOTA, BACAKORAN.CO – Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan koper berisi berbagai jenis narkotika di kediaman seorang Polwan di Tangerang, Banten.
Kasus ini mencuat setelah Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sore.
Dari hasil interogasi, Didik mengakui adanya koper miliknya yang disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina, seorang Polwan di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang.
Saat koper berwarna putih itu diperiksa, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
BACA JUGA:Tangkap Bandar Ganja OKU Timur, Sita 2,5 Kg Ganja, Kapolres Turun Tangan
Temuan ini langsung menyeret Didik ke meja penyidikan.
Status Hukum dan Pemeriksaan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan AKBP Didik terbukti memiliki koper berisi narkoba tersebut.
“Peserta gelar sepakat melanjutkan ke proses penyidikan dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka,” ujar Eko.
Sementara itu, Miranti Afriana (istri Didik) dan Aipda Dianita masih berstatus saksi. Keduanya ikut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Jerat Hukum yang Menanti
AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor Urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mengingat barang bukti yang ditemukan cukup beragam dan tergolong serius.
BACA JUGA:Kapolresta Sleman Dinonaktifkan! Polemik Kasus Hogi Minaya Picu Evaluasi Besar Polri