Kasus Korupsi Minyak Mentah Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp13,4 T, Reaksinya Jadi Sorotan!

Sabtu 14 Feb 2026 - 18:20 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," jelas Qohar.

BACA JUGA:Miris! Tak Hanya Judol 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Kasus Korupsi dan Terorisme

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa 7 Saksi di 'Lingkaran' Nadiem Makarim

Selain Riza Chalid, anaknya MKAR juga tersandung kasus yang sama. 

MKAR, yang diketahui sebelumnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, menikmati keuntungan dari proses impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.

Modus operasinya adalah mengatur agar proses impor tampak sah secara aturan, padahal faktanya, proses tersebut telah diatur untuk menguntungkan broker dan melakukan pembelian dengan harga tinggi yang tidak sesuai standar pasar.

"Kemudian, MKAR dan enam tersangka lain terlibat praktik melawan hukum dalam tata kelola impor minyak Pertamina periode 2018–2023," ungkap Qohar. 

BACA JUGA:Nikmati Uang Korupsi Hampir Rp1 Trilliun, Zarof Ricar Eks MA Ucapkan Permintaan Maaf, Begini

BACA JUGA:Langsung Ditahan, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

Akibat perbuatan yang melawan hukum kasus korupsi pertamina ini merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun.

"mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," sebagaimana diungkapkan oleh Abdul Qohar. 

Dengan bukti-bukti yang ada, kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik korupsi pertamina.u

 

Kategori :