BACAKORAN.CO - Kerry Adrianto terdakwa kasus korupsi minyak mentah baru saja mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pidana penjara 18 tahun.
Tak hanya itu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/2/2025), Kerry juga dituntut ganti rugi oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun.
Dari tuntutan ini di dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023 itu, Kerry kembali membantah bersalah.
"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," ungkap Kerry dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Sabtu (14/2/2026).
BACA JUGA:Kerry Adrianto Ungkap Riza Chalid Jadi Jaminan di PT OTM Terkait Pinjaman Kredit: Bantuin Anak Saya
Setelah itu pada kesempatan ini, Kerry pun meminta keadilan dari hakim. Ia juga ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," bebernya.
Pada akhir responsnya, Kerry kembali meminta keadilan atas kasusnya.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.
BACA JUGA:Bantah Rugikan Negara Rp2,9 Triliunan, Kerry Riza Ungkap Itu Bayaran Sewa yang Sah!
Sebelumnya Pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid diungkapkan oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza, jadi jaminan pribadi atau personal guarantee untuk pengajuan kredit terkait PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
Fakta ini terungkap saat Kerry Adrianto, kini berstatus terdakwa, diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero
"Ya sudahlah saya bantuin anak saya, boleh saja saya jadi personal guarantee,” kata Kerry, meniru pernyataan Riza Chalid, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Sabtu (7/2/2026).