Kejari Medan Simpan Barang Bukti Korupsi Ekspor CPO, Termasuk 3 Mobil Mewah Tersangka!

Sabtu 14 Feb 2026 - 20:04 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kini menampung tiga unit mobil mewah yang diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kendaraan tersebut merupakan hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya pada periode 2020–2024.  

Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, melalui Kepala Seksi Intelijen Valentino Harry Manurung, membenarkan adanya penitipan barang bukti tersebut.

Ia menegaskan bahwa mobil-mobil tersebut diamankan semata-mata untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Minyak Mentah Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp13,4 T, Reaksinya Jadi Sorotan!

BACA JUGA:Suzuki Carry di Pameran IIMS 2026: AHY Sebut Cocok Angkut MGB

“Benar, ada tiga unit kendaraan roda empat yang dititipkan di Kejari Medan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti tersebut,” ujar Valentino, Sabtu (14/2/2026).  

Adapun kendaraan yang dititipkan terdiri dari satu unit Toyota Alphard hitam BK 223 TEO, satu unit Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, serta satu unit Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG.

Ketiganya disebut milik para tersangka dari kalangan swasta yang berdomisili di Medan dan sekitarnya.  

Valentino menambahkan, seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan merupakan kewenangan penuh Tim Satgas Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) di Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel Menewaskan Pilot dan Kopilot, Kapolri Perintahkan Buru Pelaku

BACA JUGA:Angin Kencang Berputar Seperti Puting Beliung di Parepare, Warga: “Datang Lalu Keliling”

Kejari Medan hanya berperan dalam aspek teknis di daerah, termasuk pengamanan dan penitipan barang bukti.  

Selain menerima titipan kendaraan, Kejari Medan juga mendukung kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di sejumlah kantor perusahaan serta rumah pribadi para tersangka di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12–13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, serta data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan manipulasi klasifikasi komoditas CPO.  

Kategori :