BACAKORAN.CO - PT Prima Hidup Lestari, produsen kue merek Clairmont, resmi melaporkan vlogger William Codeblu ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pemerasan melalui konten ulasan makanan di media sosial.
Laporan dengan nomor registrasi LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026 itu diajukan oleh kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra.
Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh karena konten yang diunggah dianggap mencemarkan nama baik sekaligus memicu penurunan penjualan.
“Kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 dan Pasal 35 UU ITE,” ujar Regan, Jumat, 13 Februari 2026.
BACA JUGA:KM Cahaya Intan Celebes Tenggelam di Perairan Poleang, 20 Penumpang Selamat Dievakuasi Kapal Nelayan
Kasus ini bermula dari unggahan video review negatif yang menuding Clairmont membagikan kue berjamur ke panti asuhan serta menjual kembali topper bekas. Tuduhan tersebut dibantah tegas.
“Topper itu hanya properti display, bukan untuk konsumsi,” jelas Regan.
Audit internal perusahaan mencatat kerugian hingga Rp5 miliar akibat penjualan yang anjlok di musim puncak.
Produk cake dengan masa simpan pendek membuat stok menumpuk dan terbuang.
BACA JUGA:Wali Kota Denpasar Minta Maaf Usai Sebut Penonaktifan BPJS PBI Atas Instruksi dari Prabowo
Manajemen juga mengklaim sempat diminta biaya konsultasi ratusan juta rupiah.
“Awalnya Rp350 juta, bahkan disebut sampai Rp650 juta. Ini bukan lagi sekadar review,” ungkap perwakilan manajemen.
Serangan digital disebut berlangsung masif. Dalam sehari, ratusan akun diduga buzzer membanjiri kolom komentar dengan narasi negatif.