BACA JUGA:Jalani dengan Santai, Nadiem Makarim Optimis akan Bebas di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!
“Dengan red notice ini, pergerakan MRC akan terpantau oleh otoritas negara lain,” ujarnya.
Sebelumnya Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Hal ini disampaikan Kerry usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1) malam.
Kerry tegas ungkap fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa angka Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara.
Tapi adalah bagian pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
BACA JUGA:Ustadz Riza Basalamah Setiap Takdir Itu Indah Makna Sebenarnya tentang Ketetapan Allah!
“Jadi yang angka Rp 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari Jawapos, Minggu (18/1/2025).
Ia ungkap, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut.
Dan tidak ada pekerjaan fiktif sebagaimana yang didakwakan jaksa kemudian terminal BBM tersebut hingga kini masih digunakan oleh Pertamina.
“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
BACA JUGA:Curahan Hati Anak Riza Chalid dari dalam Penjara: Saya Penjahat Publik!
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas walaupun Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak memerintahkan blending bahan bakar minyak (BBM) dilakukan, tetapi ia disebut tetap bisa dimintai pertanggungjawaban karena membiarkan prosedur yang salah terus dilaksanakan.