BACAKORAN.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) inginkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengabaikan permohonan terdakwa korupsi M Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Riza dijerat korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan keuangan serta perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengingatkan agar dalam proses peradilan, Kerry tak membawa-bawa reputasi kepala negara.
Ia sampaikan ini karena merasa Kerry sedang berusaha membebaskan diri dari ancaman hukuman.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Minyak Mentah Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp13,4 T, Reaksinya Jadi Sorotan!
BACA JUGA:Kerry Adrianto Ungkap Riza Chalid Jadi Jaminan di PT OTM Terkait Pinjaman Kredit: Bantuin Anak Saya
"Kalau memang yakin tidak bersalah, ya berjuang saja di proses hukum di pengadilan. Kan seharusnya begitu dong," kata Boyamin kepada awak media di Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Republika.co.id, Minggu (15/2/2026).
Pun juga Boyamin desak agar Prabowo untuk tak memberikan para terdakwa korupsi yang sedang berproses di pengadilan melalui instrumen kewenangan politik untuk abolisi.
"Saya meminta secara publik, bahwa Pak Prabowo sebagai presiden, untuk tidak boleh lagi mengobral amnesti, abolisi, grasi untuk perkara-perkara korupsi," ucapnya.
"Apalagi dalam kasus korupsi yang menuntut mafia-mafia minyak ini. Sehingga justeru permintaan Kerry kepada Prak Prabowo itu, sebaiknya diabaikan saja, dan dikesampingkan," kata Boyamin menambahkan.
BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid Terbit, Posisi Terdeteksi Berada di Salah Satu Negara Asean, Dimana?
Sebelumnya Kerry Adrianto terdakwa kasus korupsi minyak mentah baru saja mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pidana penjara 18 tahun.
Tak hanya itu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/2/2025), Kerry juga dituntut ganti rugi oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun.
Dari tuntutan ini di dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023 itu, Kerry kembali membantah bersalah.