BACAKORAN.CO - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, dilakukan semata-mata karena pelanggaran disiplin kerja, bukan karena kritik yang pernah ia sampaikan terhadap kebijakan kementerian.
Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik yang sempat mengaitkan keputusan tersebut dengan sikap kritis Piprim terhadap arah kebijakan kesehatan nasional.
Menurut Kemenkes, sanksi dijatuhkan setelah Piprim tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 28 hari kerja berturut-turut, sebuah pelanggaran berat yang diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa aparatur sipil negara dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila mangkir secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam setahun.
Kronologi kasus ini bermula dari laporan manajemen RSUP Fatmawati yang mencatat ketidakhadiran Piprim sejak April 2025.
Pihak rumah sakit kemudian melayangkan dua surat panggilan resmi, masing-masing pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun tidak mendapat respons.
Sebagai langkah pembinaan awal, teguran tertulis juga diberikan pada 15 September 2025.
Meski demikian, pelanggaran tetap berlanjut sehingga tim disiplin melakukan pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:Kartawati PD Petro Prabu, Prabumulih Lapor Polisi Dilecehkan Direktur
BACA JUGA:Komnas PA Jadwalkan Mediasi Lanjutan Virgoun dan Inara Rusli, Kepentingan Anak Jadi Fokus Utama
Pada pemeriksaan yang digelar 8 Oktober 2025, Piprim hadir dan disebut memahami konsekuensi atas tindakannya, termasuk risiko pemberhentian dari status kepegawaian.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini sepenuhnya bersifat administratif.
“Pemberhentian tidak ada kaitannya dengan kritik kebijakan. Ini murni karena ketidakhadiran tanpa alasan sah sesuai aturan disiplin PNS,” ujarnya melalui pesan WhatsApp di Jakarta, 16 Februari 2026.