RSUP Fatmawati Laporkan Mangkir, Kemenkes Resmi Pecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Ternyata ini Alasannya..

Senin 16 Feb 2026 - 18:22 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Azhar menambahkan, meskipun seorang pegawai memiliki hak untuk mengajukan keberatan administratif atau menempuh jalur hukum, kewajiban untuk tetap hadir dan menjalankan tugas tidak bisa diabaikan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Truk Kontainer Hantam Sedan di Karawang, 3 Orang Tewas!

BACA JUGA:Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Cipali Purwakarta, Sopir Tewas dan 28 Penumpang Luka-Luka

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban kerja tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Dengan penegakan aturan ini, Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme aparatur negara.

Hal tersebut dianggap krusial demi menjaga mutu layanan kesehatan publik serta memastikan kepastian tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah.

Kasus Piprim menjadi contoh nyata bahwa meskipun seorang pegawai memiliki reputasi dan pengalaman panjang, aturan disiplin tetap berlaku secara setara.

BACA JUGA:Viral! Streamer Tiktok Temukan Jasad Pelajar SMP di Kampung Gajah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Heboh Kelapa Muda Jadi Menu MBG di Muara Badak Kaltim, Polres dan SPPG Beri Klarifikasi

Kemenkes berharap langkah ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh tenaga kesehatan dan aparatur sipil negara bahwa komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.  

Kategori :