Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah, JPU Minta Aset yang Disita Untuk Negara!

Selasa 17 Feb 2026 - 19:11 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," bebernya.

Pada akhir responsnya, Kerry kembali meminta keadilan atas kasusnya.

"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.

BACA JUGA:Bantah Rugikan Negara Rp2,9 Triliunan, Kerry Riza Ungkap Itu Bayaran Sewa yang Sah!

BACA JUGA:Terbaru, Akui Bukan Inisiator Blending BBM, Kerry Riza dkk Tetap Bisa Bersalah dalam Korupsi Minyak Mentah!

Sebelumnya Pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid diungkapkan oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza, jadi jaminan pribadi atau personal guarantee untuk pengajuan kredit terkait PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).

Fakta ini terungkap saat Kerry Adrianto, kini berstatus terdakwa, diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero

"Ya sudahlah saya bantuin anak saya, boleh saja saya jadi personal guarantee,” kata Kerry, meniru pernyataan Riza Chalid, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Sabtu (7/2/2026).

Kerry ungkap pernyataan ini saat itu Riza sampaikan ketika mereka berada di kantor, sekitar tahun 2014.

BACA JUGA:KPK Sambut Red Notice Riza Chalid dari Interpol, Kejagung Punya Opsi Deportasi atau Ekstradisi Sang DPO!

BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid Terbit, Posisi Terdeteksi Berada di Salah Satu Negara Asean, Dimana?

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) siapkan dua langkah hukum, yaitu deportasi dan ekstradisi sangat DPO .

Hal ini dilakukan untuk memulangkan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) ke Indonesia setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebut walau red notice telah tersebar ke seluruh negara anggota Interpol, Kejagung belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini.

"Dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut paspor, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (4/2/2026)

BACA JUGA:Ringkas Tapi Perkasa, 3 Sepeda Lipat Kokoh untuk Petualangan Harian, Gowes Makin Ajip!

Kategori :